Riauterkini - PEKANBARU - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya (HK) memusyawarahkan pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai untuk menemukan jalan tengah bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pengelola jalan tol PT Hutama Karya (Persero), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau. Rangkaian pihak terkait berkumpul untuk menyelaraskan persepsi terkait penerapan aturan dimensi dan beban muatan angkutan komoditas sawit.
Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku tanpa mengabaikan kelancaran arus logistik daerah. Menurutnya, pendekatan komunikasi antar-lembaga akan terus dimaksimalkan agar tercipta solusi yang tidak melanggar ketentuan hukum.
"Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah," ujar Asisten II Setdaprov Riau, Helmi.
Helmi menambahkan bahwa Pemprov Riau mendorong perlakuan yang adil bagi seluruh asosiasi usaha dengan tetap memprioritaskan keselamatan jalan dan kepentingan masyarakat luas. Pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan roda ekonomi daerah dan ketertiban fasilitas umum.
"Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya," katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau berrencana menyurati PT Hutama Karya secara resmi dengan melampirkan kompilasi data angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan komoditas unggulan lainnya. Data lalu lintas angkutan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk penataan regulasi operasional tol ke depan.
Dari pihak PT Hutama Karya (Persero), menjelaskan bahwa operasional Tol Pekanbaru-Dumai wajib berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan regulasi jalan Kelas I membatasi dimensi kendaraan maksimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.
Dalam rapat tersebut, perwakilan GAPKI mempertanyakan pembatasan angkutan CPO yang dinilai kurang adil di lapangan serta membandingkan kebijakan operasional jalan tol di provinsi lain. Menanggapi keberatan tersebut, PT Hutama Karya menegaskan bahwa pembatasan dilakukan murni untuk mematuhi aturan standar keselamatan dan beban jalan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Guna memberikan solusi praktis, pihak PT Hutama Karya mencontohkan penggunaan skema moda transportasi seperti truk gandeng dengan muatan terbagi yang beban gandarnya tidak melebihi batas MST 10 ton.
"Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk," ujar perwakilan PT Hutama Karya.
Menanggapi skema tersebut, Pemprov Riau menyarankan para pelaku usaha dapat memanfaatkan moda truk tempel atau gandeng sebagai alternatif logistik sementara. Langkah adopsi teknis ini dinilai efisien untuk menjaga kelancaran distribusi CPO sambil menunggu penetapan kebijakan permanen dari pemerintah. ***(mok)