Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang tukang gigi berinisial IP hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di depan rumah sekaligus tempat praktik gigi milik korban di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026 petang.
Ketiga tersangka masing-masing SZ alias Z, 22 tahun; MES alias P, 20 tahun; dan MSS alias S alias U, 22 tahun. Mereka telah diamankan Satreskrim Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
"Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Bayu, Kamis (9/9/2026).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu IP berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istrinya, Nurul Jannah. Tidak lama kemudian, S datang dan sempat duduk bersama korban.
Situasi berubah ketika korban terlibat cekcok dengan tetangganya, S, bersama beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan mengajak korban agar tidak memperpanjang persoalan.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Z datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada pemukulan dan tarik-menarik.
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lain datang. Berdasarkan keterangan saksi, Z diduga beberapa kali memukul wajah korban. S diduga menarik baju korban hingga IP terjatuh dalam posisi terlentang.
Saat korban terjatuh, Z diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan P diduga menendang korban.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah saksi bersama sejumlah warga datang melerai.
Namun, kondisi korban kemudian memburuk. Setelah dibantu berdiri dan duduk di kursi, korban terlihat lemas. Tidak lama berselang, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, matanya tertutup, dan tubuhnya tidak lagi bergerak.
Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa IP ke Rumah Sakit Umum Selasih. Korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Namun pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
"Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit," jelas AKP Bayu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
Selain itu, waktu kematian korban diperkirakan sekitar dua hingga delapan jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, serta pakaian lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.***(ang)