Riauterkini-----TANAHPUTIH---- Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir terus menerjemahkan kebijakan Green Policing dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan.
Sosialisasi program tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Dusun Seiemas, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Kompol Ali Azar, S.Sos., yang diwakili Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Mega Bripka Muhti Herman, serta masyarakat Dusun Seiminai, Kepenghuluan Teluk Mega.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup.
Green Policing juga menjadi pendekatan pemolisian yang adaptif terhadap berbagai tantangan zaman, khususnya persoalan lingkungan seperti perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pencemaran lingkungan, serta berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan ekologi.
Bripka Muhti Herman menyampaikan bahwa konsep Green Policing merupakan salah satu bentuk nyata keterlibatan Polri dalam menjaga lingkungan. Polisi tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.
Menurutnya, implementasi Green Policing di wilayah Kecamatan Tanah Putih dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi perlindungan lingkungan, termasuk mendorong kepedulian masyarakat serta kegiatan penanaman pohon di lingkungan sekolah.
Program tersebut merupakan bagian dari penerjemahan kebijakan Kapolda Riau mengenai Green Policing yang dilaksanakan Kapolres Rokan Hilir bersama jajaran Polsek, termasuk Polsek Tanah Putih.
Dalam konteks Indonesia, Green Policing mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan upaya pelestarian lingkungan melalui pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap berbagai persoalan lingkungan.
Pendekatan ini juga menempatkan kepolisian sebagai bagian dari upaya membangun keadilan ekologis dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.
Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Tanah Putih berharap masyarakat semakin memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Kesadaran tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam mencegah Karhutla, menjaga sumber daya alam, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Green Policing tidak hanya menjadi konsep dalam pemolisian, tetapi juga menjadi gerakan bersama antara kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan serta perubahan iklim.***(Bud)