Riauterkini-PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin langsung ekspos kasus perampasan telepon seluler dan penyanderaan seorang anak berusia sembilan tahun di Mapolsek Pangkalan Kuras, Selasa malam (29/9/2026).
Ekspos kasus tersebut dilakukan di sela kunjungan perdana Ahmad Nur Ari ke Polsek Pangkalan Kuras setelah beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pelalawan.
Dalam ekspos itu, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP H. Yulhairi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP Hermon J, serta Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPTU Leonardo Sitanggang, S.H.
Perkara tersebut bermula dari aksi seorang pria berinisial HR, 25 tahun, yang merampas telepon seluler milik kasir Toko Sorek Mart di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut polisi, HR awalnya masuk ke toko dan berpura-pura membeli minuman. Saat berada di depan kasir, tersangka meminta telepon seluler milik kasir berinisial WNS, 23 tahun, dengan alasan ingin menelepon ibunya yang berada di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Permintaan tersebut ditolak kasir. Tersangka kemudian mendekati meja kasir dan memaksa meminta telepon seluler. Ketika kasir berteriak meminta pertolongan, tersangka mengambil gunting yang berada di atas meja dan menodongkannya.
Dalam kondisi terancam, kasir akhirnya menyerahkan telepon selulernya kepada tersangka. Pelaku kemudian melarikan diri dari toko.
Aksi tersebut memicu warga mengejar tersangka. Dalam pelariannya, tersangka masuk ke sebuah toko elektronik dan menyandera seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun.
Polisi menyebut anak tersebut mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan gunting. Korban mengalami tiga luka jahitan pada bagian punggung.
Personel Polsek Pangkalan Kuras yang menerima laporan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka. Situasi juga berhasil dikendalikan sehingga aksi massa terhadap pelaku dapat dicegah.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Pelaku dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” kata Ahmad Nur Ari.
Ia mengatakan tersangka tidak hanya melakukan perampasan telepon seluler, tetapi juga menyandera dan melukai seorang anak yang masih di bawah umur.
“Tersangka bukan saja merampas HP kasir toko, tetapi juga menyandera dan menusuk punggung seorang anak di bawah umur hingga mengalami tiga luka jahitan,” ujar Ahmad Nur Ari.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan turut dilibatkan untuk mendampingi korban yang masih berusia anak.
Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini HR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, kondisi pelaku tidak ada gangguan jiwa. Kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini kami tangani secara serius,” kata Ahmad Nur Ari.
Menurut dia, kepolisian akan terus melakukan penanganan terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih terhadap anak-anak,” ujarnya.***(ang)