Riauterkini - PEKANBARU - Narkoba jenis sabu seberat 46,9 kilogram berhasil disita Polda Riau. Bukan main-main salah satu dari dua kurir merupakan oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) di Sumatera Utara.
Dua pelaku yang ditangkap di wilayah Umban Sari, Pekanbaru itu adalah AF (32). Berdasarkan informasi awal, AF disebut merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat sersan kepala (Serka) yang bertugas sebagai Babinsa di Langkat, Sumatra Utara. Sedangkan pelaku lain adalah NS (32). Keduanya ditengarai merupakan jaringan narkoba antar negara.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat kepada media menjelaskan, jika dirupiahkan nilai barang haram itu mencapai Rp84,49 miliar.
"Operasi pengungkapan jaringan ini dilakukan sejak 2 Oktober 2026 lali. Dimana berbagai pihak terlibat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika," jelasnya.
Setakat ini lanjutnya, pihaknya tengah mengembangkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Bukan hanya kurir namun menyasar bandar- bandar besarnya.
"Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang kita duga berasal dari Malaysia. Saat ini kita masih mendalami jalur distribusi, pihak yang memasok barang, serta tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut," tuturnya.
Polda Riau memperkirakan pengungkapan hampir 47 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Arman mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan pelaku. Menurutnya, upaya pencegahan, pendampingan bagi masyarakat yang terdampak, serta keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga harus diperkuat.
Dia menyebut Polda Riau telah beberapa kali menggelar operasi gabungan bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta organisasi antinarkoba untuk menertibkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
"Kita ingin mengubah kampung- kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Itu menjadi salah satu prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau," tegasnya.
Arman menilai perubahan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak agar upaya pemberantasan tidak berhenti setelah operasi kepolisian selesai.
Selain membongkar jaringan peredaran narkoba, Arman memperingatkan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika.
"Saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Termasuk hiburan-hiburan malam yang masih menggunakan atau memberikan peluang pengunjungnya menggunakan narkoba, akan saya razia tiap malam," katanya.
Arman juga mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurutnya, penelusuran aset diperlukan untuk mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis narkotika, termasuk harta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.*(Arl)