Riauterkini-TANAH PUTIH- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (1/11/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti diduga sabu dengan total berat mencapai 55,84 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kegiatan Penegakan Hukum Narkoba Satresnarkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas kemudian menemukan seorang pria berinisial AR di sebuah rumah di Jalan Masjid, Banjar XII. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AR, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber pasokan narkotika tersebut ke kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.
Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias A bin A. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh plastik berisi sabu, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta tiga unit telepon genggam.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 55,84 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka AM dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan AR dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya kita bersama memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah hukum kami," tegas AKP Ronni T.M. Sitinjak mewakili Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.
"Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tidak peduli sekecil apa pun perannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat terus bersinergi menciptakan Rokan Hilir bebas narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***(Bud)