Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar

Riauterkini - PEKANBARU - Muflihun yang merupakan mantan Pk Walikota Pekanbaru menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebesar 15 miliar rupiah. Gugatan ini terkait tindakan penyitaan harta benda milik Muflihun yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa hukum Muflihun Weny Fiaty SH dari Law Firm AY Lawyers menjelaskan gugatan PMH itu berangkat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dimana Polda Riau selaku sebelumya melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam milik Muflihun.

“Fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah bahwa Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025 secara tegas menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” ujarnya kepada awak media.

Weny mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada l Muflihun berstatus sebagai Calon Wali Kota (Cawako) Pekanbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 lalu. Bahka penyitaan tersebut dipublikasikan pada masa hari tenang pada Pilwako 2024 yang juga menjelang pemungutan suara

"Tindakan Polda Riau itu berdampak langsung dan signifikan terhadap aktivitas politik, reputasi, kehormatan, serta kepentingan hukum dan sosial Muflihun. Akibat langsung dari tindakan penyitaan yang tidak sah tersebut, klien kami menderita kerugian materiil berupa hilangnya manfaat ekonomi dan terganggunya penguasaan serta pemanfaatan harta benda, serta kerugian imateril berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, rasa tidak aman, dan tercemarnya nama baik di tengah masyarakat,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000, dan ganti rugi imateril sebesar Rp10.000.000.000, serta pemulihan nama baik dan pernyataan bahwa kerugian yang dialami bersifat berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik.

Weny menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan untuk menguji kembali keabsahan tindakan penyitaan, karena hal tersebut telah diputus dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Namun semata-mata untuk menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan melawan hukum aparat negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Klien kami menghormati proses hukum dan menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terbuka, dan beritikad baik. Gugatan ini adalah bentuk pencarian keadilan konstitusional, agar prinsip negara hukum dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar


Rabu, 21 Januari 2026

DLH Bengkalis Imbau Masyarakat Berperan Aktif Pilah Sampah


Rabu, 21 Januari 2026

Tekan Aksi Premanisme, Polisi di Ukui, Pelalawan Intensifkan KRYD


Rabu, 21 Januari 2026

Seekor Buaya Muncul di Kawasan Pemukiman Warga di Inhil


Rabu, 21 Januari 2026

Wako Pekanbaru Diundang Ikut Workshop Olah Sampah di Jepang


Rabu, 21 Januari 2026

Polres Rohil Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Berintegritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026


Selasa, 20 Januari 2026

Harimau Sumatera Kerap Muncul di Desa Pulau Muda Pelalawan, Polisi dan BBKSDA Lakukan Mitigasi


Selasa, 20 Januari 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Cek Lokasi Ketahanan Pangan Jagung di Putat


Selasa, 20 Januari 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing,Saksi Ahli Sebut Eksekutif Merupakan Penanggung Jawab Anggaran


Selasa, 20 Januari 2026

Sesuai Mekanisme, Penertiban Kios Pasar Bawah Telukkuantan Gunakan Tiga Alat Berat