Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan

Riauterkini, PELALAWAN – Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejabat publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka baru, salah seorqngnya aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan bernama Ramli.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga larut malam. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Pelalawan terus bertambah, menegaskan luasnya praktik penyimpangan yang terjadi.

Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RM dan SP.

“Malam ini kami menetapkan dua tersangka baru. RM berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara SP merupakan pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya Putra.

Camat Aktif Terlibat di Tiga Kecamatan Yang menjadi sorotan publik, RM diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka terhadap RM didasarkan pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencakup Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Kecamatan Bunut.

RM diketahui mengelola tiga unit usaha dagang (UD) Tani di wilayah tersebut. Dari hasil penyidikan dan penghitungan sementara, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar.

“Peran tersangka RM berkaitan langsung dengan distribusi pupuk bersubsidi di tiga kecamatan. Ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara cukup besar,” jelas Eka. Pengelola Gudang, Kerugian Tambahan Rp1,2 Miliar.

Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Akibat perbuatannya, negara kembali dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.

Gudang tersebut diketahui milik SS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru. Terancam 20 Tahun Penjara Kejari Pelalawan menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Eka Mulya Putra.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Keterlibatan pejabat aktif dinilai memperparah dampak sosial dari praktik penyelewengan tersebut.*** ( Cho)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar


Rabu, 21 Januari 2026

DLH Bengkalis Imbau Masyarakat Berperan Aktif Pilah Sampah


Rabu, 21 Januari 2026

Tekan Aksi Premanisme, Polisi di Ukui, Pelalawan Intensifkan KRYD


Rabu, 21 Januari 2026

Seekor Buaya Muncul di Kawasan Pemukiman Warga di Inhil


Rabu, 21 Januari 2026

Wako Pekanbaru Diundang Ikut Workshop Olah Sampah di Jepang


Rabu, 21 Januari 2026

Polres Rohil Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Berintegritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026


Selasa, 20 Januari 2026

Harimau Sumatera Kerap Muncul di Desa Pulau Muda Pelalawan, Polisi dan BBKSDA Lakukan Mitigasi


Selasa, 20 Januari 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Cek Lokasi Ketahanan Pangan Jagung di Putat


Selasa, 20 Januari 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing,Saksi Ahli Sebut Eksekutif Merupakan Penanggung Jawab Anggaran


Selasa, 20 Januari 2026

Sesuai Mekanisme, Penertiban Kios Pasar Bawah Telukkuantan Gunakan Tiga Alat Berat