Riauterkini-BENGKALIS– Jajaran Polsek Pinggir, di bawah naungan Polres Bengkalis, kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/2/26).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perkebunan Pondok 5 desa tersebut. Sekitar Pada pukul 16.40 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan sedang menggunakan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial EP (27) dan ES (24). Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa
8 paket kecil sabu seberat sekitar 2,40 gram 3 paket sedang sabu seberat sekitar 6,88 gram 1 bungkus ganja kering seberat 0,86 gram, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp1.650.000 hasil penjualan,
6 plastik bening pembungkus,
3 HP, 1 set alat hisap (bong).
"Tersangka EP mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial M (DPO) di wilayah Tegar, Kecamatan Mandau. Sementara itu, tersangka ES berperan sebagai perantara jual beli serta turut mengonsumsi narkotika tersebut," ungkap Aipda Juliandi, Jumat (13/2/26).
Sebelumnya, Polsek Pinggir juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial JAS (22) masih di hari yang sama sekitar pukul 15.05 WIB di KM. 8 Desa Buluh Apo.
Diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di samping sebuah sekolah dasar.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga tawas. Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor dan tas kecil milik tersangka kembali menemukan satu set alat hisap sabu (bong) serta beberapa plastik bekas pakai yang masih terdapat serpihan kecil diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka JAS, warga Kelurahan Balai Raja ini kepada polisi akui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa tawas itu biasa digunakan sebagai campuran apabila ada pembeli sabu.
Selain tersangka JAS, petugas juga menyita 4 plastik bening berisi sisa sabu dengan berat 0,82 gram,
1 set alat hisap sabu (bong), 4 bungkus diduga tawas serta HP.
"Hasil tes urine terhadap tersangka JAS ini menunjukkan hasil positif mengandung metamphetamine," imbuh Aipda Juliandi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkotika melalui Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba) dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.***(dik)