Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar BBM Ilegal, Polda Riau Sita 10 Ribu Liter Bio Solar



Riauterkini - PEKANBARU - Polda Riau berhasil bongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Sedikitnya 10 ribu liter BBM tersebut berhasil disita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan selain BBM jenis Bio Solar tersebut, sejumlah tersangka turut dibekuk petugas.

Dirinci Kombes Pol Ade, pengungkapan kasus ini pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dari lokasi ini, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar. Pada lokasi ini, petugas mengamankan ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

"Tersangka ini membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," terangnya kepada media.

Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Petugas menemukan sebuah kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Di lokasi kedua ini ada sebanyak 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal tersebut.

"BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan," paparnya.

Di lokasi kedua, selain mengamankan barang bukti, polisi juga membekuk tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

"Kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM subsidi melalui berbagai modus, baik jalur darat maupun perairan.

“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi BBM dari sektor nelayan. Ini sangat disesalkan karena seharusnya diperuntukkan mendukung ekonomi nelayan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menambahkan praktik ini telah berlangsung selama dua bulan dengan pola distribusi terorganisir.

“Keuntungan per jerigen memang kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya.

Tersangka juga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Pasar yang disasar antara lain wilayah pedalaman yang sulit mengakses BBM resmi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Penegakan hukum ini untuk menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, terutama nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutupnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Jumat, 03 April 2026

Diduga Curi Sawit PT Costa Palmira, Seorang Pria di Kerumutan Ditangkap Polisi


Jumat, 03 April 2026

Pensiunan Karyawan Satu Suara Dukung Keberlanjutan PTPN IV Regional III


Jumat, 03 April 2026

Polisi Siak Ringkus Cucu Terduga Pembunuh Neneknya


Jumat, 03 April 2026

Komisi II DPR RI Kunjungi Riau, Dorong Penguatan Peran BUMD dan Bank Daerah untuk Dongkrak PAD


Jumat, 03 April 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Polres Rohil Gelar Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Ujung Tanjung


Kamis, 02 April 2026

PTPN IV PalmCo Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Melalui Pengolahan Limbah Sawit


Kamis, 02 April 2026

Investor Tertarik Kelola Aset Daerah Langkah Jitu Pemkab Membuahkan Hasil


Kamis, 02 April 2026

Ikut Prihatin, DPRD Pelalawan Asnol Mubarok Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh


Kamis, 02 April 2026

BRI Cabang Perawang Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud


Kamis, 02 April 2026

Jalankan Program Peduli Pendidikan di Kampus, BRI Bangun Area Parkir di Unri


Kamis, 02 April 2026

Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School


Kamis, 02 April 2026

Buktikan Perjalanan Ramah Lingkungan, Capella Honda Ajak Komunitas City Rolling Motor Listrik di Pekanbaru


Kamis, 02 April 2026

Transformasi Energi di Pelalawan Masuki Babak Baru, Jargas Hadirkan Energi Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan


Kamis, 02 April 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kapolres Rokan Hilir Lakukan Pemeriksaan Dalmas dan Ranmor


Kamis, 02 April 2026

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari


Kamis, 02 April 2026

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Ukui Hadiri Panen Raya di Desa Air Hitam Pelalawan


Kamis, 02 April 2026

Diduga Diterkam Buaya Saat Ambil Nipah, Warga Kuala Patah Parang Inhil Ditemukan Meninggal


Kamis, 02 April 2026

Dua Pengedar Diringkus, Polisi Sita 112 Pil Perusak Otak di Mandau


Kamis, 02 April 2026

Pemkab Kuansing Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI


Kamis, 02 April 2026

Pendaftaran Dibuka 6 April 2026, Fakultas Kedokteran UNRI Luncurkan 5 PPDS Terbaru