Riauterkini-SIAK – Tindakan culas oknum pejabat kembali mencoreng jalannya pemerintahan di Kabupaten Siak. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak berinisial JDI alias ANG (52) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siak, Jumat sore (10/7/2026).
Kejadian OTT itu dibenarkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kosmos Parmulais, Minggu (12/7/26).
AKP Kosmos mengatakan, JDI ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, setelah diduga memeras kontraktor pemenang proyek transportasi air untuk masyarakat desa terpencil.
“Kasus ini mencuat dalam proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil (Kampung Teluk Lanus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026,” kata AKP Kosmos.
AKP Kosmos mengatakan, modus yang digunakan tersangka terbilang nekat. Memanfaatkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang otoritas penuh atas tanda tangan pencairan dana, JDI secara agresif "mengawal" korbannya AS, yang merupakan Direktur CV Shift of Marine.
Saat korban hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp 165 juta di Bank Riau Kepri Syariah, JDI mengirimkan pesan singkat via WhatsApp. Ia meminta jatah "pelicin" sebesar Rp25 juta.
JDI bahkan diketahui terus menghubungi pihak bank untuk memastikan uang proyek tersebut sudah masuk ke tangan kontraktor.
Permintaan sepihak sang Kepala Dinas sempat memicu konflik internal korban.
“Berdasarkan bukti percakapan digital yang telah dikantongi, korban ini sempat mengeluh kepada suaminya karena besarnya potongan ilegal tersebut,” kata Kosmos.
Jika korban menuruti permintaan Rp25 juta dari JDI, hal itu dipastikan memukul biaya operasional kapal sewa.
Dampaknya fatal, kapal terancam gagal berlayar sebanyak 7 kali dari total 77 kali kontrak pelayaran yang sudah dijadwalkan untuk warga desa terpencil.
“Namun karena terdesak dan tak ingin proyeknya dihambat, korban akhirnya hanya menyanggupi uang sebesar Rp15 juta. Uang tunai tersebut diserahkan langsung ke rumah JDI sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kosmos.
Langkah JDI rupanya sudah terendus aparat hukum. Berbekal informasi dari masyarakat, pihak langsung melakukan pembuntutan sejak korban berada di bank.
Usai transaksi haram di rumah tersangka selesai, polisi bergerak mengamankan korban yang tengah makan siang di Ocky Resto. Dari pengakuan korban, petugas langsung merangsek masuk ke rumah kediaman JDI.
Sempat dikonfrontir di depan korban, Kadishub Siak ini tidak berkutik. Ia mengakui semua perbuatannya dan terpaksa menyerahkan uang tunai Rp 15 juta yang baru saja ia simpan kepada petugas.
Selain mengamankan sang Kepala Dinas, Tim Tipikor Polres Siak juga menyita sejumlah barang bukti di TKP, antara lain, uang tunai Rp15.000.000,- (uang hasil pemerasan), Uang tunai Rp50.000.000,- (diduga terkait perkara).
Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King (BM 5080 SI), 1 buah tas ransel hitam, Dua unit gadget (iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro) yang digunakan untuk bertransaksi.
Polres Siak bergerak cepat dengan resmi melakukan penahanan terhadap JDI alias ANG terhitung sejak Minggu (12/7/2026).
Atas tindakan pemerasan dalam jabatan tersebut, tersangka dibidik dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum Kepala Dinas ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***(Adji)