Riauterkini-BENGKALIS – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (TMPC) Bengkalis mencatat kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2026.
Selain berhasil menghimpun penerimaan negara lebih dari Rp9,15 miliar, Bea Cukai Bengkalis juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp315 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai TMPC Bengkalis, Novryansyah mengatakan, realisasi penerimaan negara hingga akhir Juni telah melampaui 50 persen dari target tahunan. Capaian itu membuat pihaknya optimistis target penerimaan tahun 2026 dapat tercapai, bahkan berpotensi melampauinya.
"Bea Cukai memiliki tugas sebagai pengumpul penerimaan negara sekaligus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang. Alhamdulillah, pada semester pertama tahun ini penerimaan negara sudah melampaui target semester yang diberikan. Kami optimis target tahun 2026 dapat tercapai bahkan terlampaui," ujar Novryansyah, Kamis (23/7/26).
Ia menjelaskan, target penerimaan Bea Masuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.260.362.000. Hingga Semester I, realisasinya telah mencapai Rp3.131.401.000 atau 59,53 persen dari target.
Selain itu, penerimaan dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) mencapai Rp6.027.159.985. Dengan demikian, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Bengkalis dari kedua sektor tersebut mencapai Rp9.158.560.985.
Di bidang pelayanan kepabeanan, aktivitas ekspor juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Untuk komoditas bahan bakar mineral diterbitkan 12 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai devisa mencapai Rp3,18 triliun.
Sementara itu, ekspor komoditas hasil perikanan dan tumbuhan tercatat sebanyak 762 PEB dengan nilai devisa Rp224,33 miliar.
Secara keseluruhan, selama Semester I 2026 Bea Cukai Bengkalis telah melayani 774 PEB dengan total nilai devisa mencapai Rp3,41 triliun.
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Bengkalis menerbitkan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sebanyak tujuh di antaranya merupakan penindakan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 134.363,35 gram, ketamine 14.904,37 gram, heroin 22.731,03 gram, etomidate sebanyak 1.602 buah, serta 20.079 butir ekstasi.
"Dari penindakan narkotika tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp315.032.697.000 dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp786.674.295.688," jelas Novryansyah.
Selain kasus narkotika, Bea Cukai Bengkalis juga melakukan 38 penindakan di bidang kepabeanan atau sekitar 49 persen dari total penindakan. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4,55 miliar dengan potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp924,74 juta.
Sementara penindakan di bidang ekspor memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp225 juta. Di sektor cukai, tercatat 42 persen dari total penindakan dengan estimasi nilai barang Rp465,82 juta dan potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp235,01 juta.
Barang hasil penindakan cukai tersebut terdiri atas 296.528 batang rokok ilegal, 54 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta menghasilkan denda cukai melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp113,23 juta.
Novryansyah menegaskan, peningkatan capaian pengawasan tidak lepas dari sinergi yang semakin kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah lainnya.
"Pengawasan terhadap narkotika, barang ilegal, maupun barang yang dilarang masuk ke Indonesia terus kami tingkatkan. Jumlah penindakan tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai serta dukungan dari seluruh instansi terkait," tutupnya.***(dik/rls)