Riauterkini - PEKANBARU – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Melalui eksepsi tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Eksepsi setebal 21 halaman itu disampaikan dalam perkara Nomor Reg. PDM-242/PEKANBARU/06/2026. Rida K Liamsi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut kuasa hukum, perkara yang dipersoalkan bermula dari kebijakan korporasi PT Riau Pos Intermedia pada periode 2014 hingga 2017 yang telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan pada periode tersebut, kata mereka, telah dibahas serta disahkan dalam RUPS, sehingga apabila muncul keberatan atas kebijakan perusahaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Tim pembela juga berpandangan penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan sengketa.
Selain itu, kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan JPU bersifat kabur (obscuur libel). Menurut mereka, dakwaan primer dan subsider menguraikan pokok perbuatan yang sama, namun menggunakan dasar hukum berbeda tanpa menjelaskan perbedaan konstruksi secara substansial.
Eksepsi turut menyoroti ketidakjelasan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Pihak terdakwa menyebut dakwaan hanya membatasi dugaan perbuatan pada rentang 2014 hingga 2017, namun menggunakan data transaksi perusahaan sejak 2011 sebagai dasar penyusunan dakwaan tanpa penjelasan yang memadai.
Keberatan lainnya berkaitan dengan uraian dugaan kerugian perusahaan. Menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan memuat sejumlah angka kerugian yang berbeda, mulai sekitar Rp16,4 miliar, Rp17,7 miliar hingga sekitar Rp50 miliar, namun tidak menjelaskan keterkaitan masing-masing nilai tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Tim pembela juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, khususnya terkait mekanisme pengeluaran dana perusahaan serta pembayaran gaji dan tunjangan. Menurut mereka, JPU tidak menguraikan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan RUPS, surat keputusan perusahaan maupun aturan internal yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Dalam eksepsi disebutkan pula bahwa sejumlah keputusan RUPS pada perusahaan-perusahaan di lingkungan Riau Pos Group memberikan kewenangan kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji dan tunjangan direksi maupun komisaris. Selain itu, terdapat surat keputusan mengenai daftar gaji direksi dan komisaris yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam penyusunan dakwaan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan hasil audit proforma sebagai salah satu dasar dakwaan. Menurut mereka, audit tersebut bersifat simulatif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa didukung uraian mengenai transaksi konkret yang dikaitkan dengan terdakwa.
Pada bagian lain eksepsi, tim pembela menyebut adanya pencatatan penggunaan dana perusahaan sebagai utang pribadi terdakwa yang, menurut mereka, akan diselesaikan setelah hak-hak terdakwa dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, persoalan tersebut dinilai lebih tepat dikualifikasikan sebagai hubungan hukum perdata, bukan pidana.
Atas seluruh alasan tersebut, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, hingga sidang berakhir, majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan sela.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan.***(Dan/rls)