Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba



Riauterkini-SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggulung terduga jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang menyeret lima orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus yang turut melibatkan tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Siak ini menghasilkan penyitaan barang bukti shabu dengan total berat bersih melebihi 7 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menyergap area penyeberangan Paluh-Siak, Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

"Di lokasi pertama ini, petugas menangkap M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50) beserta barang bukti dua paket shabu, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Beat BM 5734 AX," kata Kapolres.

Dalam operasi tersebut, satu rekan pelaku berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini buron.

"Hasil interogasi M. RSL mengarahkan ke pemasok barang haram tersebut, yakni MZS alias K (33)," kata AKBP Sepuh.

Pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, polisi mencokok MZS bersama T. RF alias R (42) dan HY alias Y (33), serta mengamankan 5 paket shabu seberat 5,68 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan area dinding rumah.

AKBP Sepuh mengatakan, dari pemeriksaan awal, penyidik menetapkan M. RSL dan MZS sebagai bandar, A sebagai kurir, serta T. RF dan HY sebagai pihak yang menguasai barang bukti.

Hasil tes urine mengonfirmasi seluruh tersangka positif mengonsumsi Amphetamine dan Metamfetamina.

Polisi kini memburu dua pelaku lain berinisial AK dan IR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Rabu, 16 September 2026

Sempena Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnamen Domino dan Tenis Meja


Rabu, 16 September 2026

Lewat RDP DPR RI, SF Hariyanto Dorong Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Masalah Lahan Riau


Rabu, 16 September 2026

Pemuda di Inhil Bacok Wanita Tolak Cintanya dan Nikah dengan Pria Lain


Rabu, 16 September 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Putih Dampingi Pemipilan Jagung di Putat


Rabu, 16 September 2026

DPRD Rohul Apresiasi PTPN IV Regional III Kucurkan Bantuan Puluhan Juta untuk Sektor Pendidikan


Rabu, 16 September 2026

BRK Syariah Raih Runner Up Aulia Padel Tournament 2026


Rabu, 16 September 2026

Mastenar Kembali Berprestasi, Puskesmas Tenayan Raya Sabet Dua Penghargaan BPJS Kesehatan


Rabu, 16 September 2026

Syahrul Aidi Buka Jalan Riau Go Jepang "Dari Bahasa di SMA Hingga Investasi Hirilisasi Kelapa"


Selasa, 15 September 2026

Estimasi Naik Rp774,7 Miliar, DPRD dan Pemkab Bengkalis Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026


Selasa, 15 September 2026

Tarik Perhatian Pengunjung, Honda AT Family Day Mal SKA Tunjukkan Jajaran Skutik Unggulan Honda


Selasa, 15 September 2026

MNK Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina


Selasa, 15 September 2026

25 Tahun Berdiri, SMA Negeri 1 TPTM Siap Lahirkan Generasi Berprestasi


Selasa, 15 September 2026

Kabut Asap, Satlantas Polres Inhu Bagikan Masker pada Pengendara


Selasa, 15 September 2026

Kebakaran Lahan Dekat PT Elnusa Petrofin Inhil, Api Hanguskan Lahan dan Bangunan Eks PT Bara Harum


Selasa, 15 September 2026

Vonis Korupsi PMKS Bengkalis: Direktur PT TML 12 Tahun, Eks Sekdis Diskop-UMKM 3 Tahun


Selasa, 15 September 2026

Instruksi Plt Bupati Kuansing: Aktifkan Posko Karhutla


Selasa, 15 September 2026

Gandeng Mabes TNI, Pertamina EP Lirik Inhu Bangun Benteng Karhutla dari Desa


Selasa, 15 September 2026

Kualitas Udara Memburuk, BMKG Deteksi Pergerakan Asap Lintas Wilayah dari Luar Riau


Selasa, 15 September 2026

CFD Indeks, Semua yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Trading


Selasa, 15 September 2026

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, 8 Tersangka Diamankan