Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Perusda Rohil PT SPHR

Riauterkini-PEKANBARU Sebanyak 8 kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Perusaan Daerah atau Oerusda pemkab Rokan Hilir periode 2023–2024 degan kerugikan negara Rp64,221 miliar.

Penahanan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

"Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka," ujar Aspidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, didampingi Asintel, Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Delapan tersangka itu adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan.

Kemudian, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

"Tersangka berinisial TW,, RG dan AS selaku anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pembangunan, MF selaku Direktur Keuangan, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Dikbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH," jelas Syahrir.

Untuk kelancaran penyidik, pada tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

"Salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan, berinisial TW" kata Syahrir.

Sementara itu, tersangka Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik.

"Saat didatangi, rumah yang bersangkutan di Medan sudah kosong dan menurut keterangan perangkat desa, ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut," ungkap Syahrir.

Syahrir menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan secara patut. Jika tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk tahapan selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi ," kata Syahrir.

Materi penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar.

Selain itu, diselidiki lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 21 Oktober 2026

Beredar Fitnah di Medsos Polres Kampar Terima Setoran, Petugas SPBU Langsung Bantah


Rabu, 21 Oktober 2026

Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti, Terobosan Perdana di Riau


Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Siak, 6.500 liter Bio Solar Diamankan


Rabu, 21 Oktober 2026

HUT ke-62 Golkar, DPD Pelalawan Gelar Ziarah dan Potong Tumpeng, Santunan Anak Yatim


Rabu, 21 Oktober 2026

Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 Mesin Katinting buat Nelayan Parit 13 Tembilahan Hilir


Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut SPRH Perseroda Rohil Tersangka Dugaan Korupsi CSR Rp19,57 Miliar


Rabu, 21 Oktober 2026

Percepat Temuan TB, Dinkes Bengkalis Sasar 10 Ribu Warga Lewat Integrasi CKG


Rabu, 21 Oktober 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Cek Program Jagung Pipil


Rabu, 21 Oktober 2026

Efisiensi Layanan, Diskop UKM Bengkalis Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Jarak Jauh


Rabu, 21 Oktober 2026

Geliat Baru Danau Rawang Udang: Gotong Royong Warga dan RAPP Menyemai Potensi Ekowisata Kuansing


Rabu, 21 Oktober 2026

Bau Busuk Menyengat Ganggu Tidur Warga Pekanbaru


Rabu, 21 Oktober 2026

Kuansing Matangkan Persiapan MTQ Riau 2027 Pembinaan Qari dan Qariah Diperkuat


Selasa, 20 Oktober 2026

SMPN 1 Bangkinang Kota Gelar Bazar Kewirausahaan, Olah Umbi-umbian Bernilai Ekonomi Tinggi


Selasa, 20 Oktober 2026

Imbo Putui, Permata Hijau dari Warisan Adat yang Masih Bertahan


Selasa, 20 Oktober 2026

RAPP dan Masyarakat Berbagi Kepedulian melalui Founders Day 2026


Selasa, 20 Oktober 2026

Kajati Riau Kunker ke Bengkalis, Evaluasi Kinerja Sekaligus Santuni Anak Panti Asuhan


Selasa, 20 Oktober 2026

Bawa 46,9 Kilogram Sabu, Oknum TNI AD Dibekuk Polda Riau


Selasa, 20 Oktober 2026

Dandim 0314/Inhil Tinjau Langsung Semenisasi Jalan 1 KM Program TMMD ke-130 di Kuala Lemang


Selasa, 20 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Kesehatan untuk 5 Posyandu


Selasa, 20 Oktober 2026

Ratusan Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla Hingga LGBT