Riauterkini-PELALAWAN — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, S.H., M.H bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menemui keluarga anak yang diduga menjadi korban pencabulan di perumahan karyawan PT Safari Riau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (24/10/2026).
Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB itu bertujuan memberikan dukungan kepada keluarga korban sekaligus memastikan mereka memperoleh pendampingan dalam proses hukum.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mandor transport di PT Safari Riau berinisial SS. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan itu, SS telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras. Keluarga korban sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke kepolisian pada 7 Oktober 2026.
Ayah korban berinisial PS berharap penanganan perkara itu dikawal hingga tuntas agar anaknya memperoleh keadilan.
"Saya hanya minta bantu kami mengawal kasus ini dan mendapatkan keadilan terhadap anak kami yang menjadi korban pencabulan," kata PS.
Baharudin menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Ia mengatakan kedatangannya bersama Komnas PA merupakan bentuk dukungan kepada keluarga sekaligus upaya memastikan kasus itu mendapat perhatian.
"Saya datang ke sini dan mengajak langsung Komnas PA agar mengawal kasus ini dan menjadi perhatian bersama. Kita sangat prihatin, seharusnya anak dilindungi, namun sebaliknya. Tentunya ini menjadi atensi saya agar keluarga korban benar-benar mendapatkan keadilan," ujar Baharudin.
Ia meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas selama proses penanganan perkara.
Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, mengatakan lembaganya siap mendampingi keluarga korban, termasuk dalam aspek hukum sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Erik juga menyoroti pentingnya keamanan lingkungan tempat tinggal karyawan, terutama bagi anak-anak. Ia menyayangkan dugaan peristiwa tersebut terjadi di kawasan perumahan karyawan perusahaan.
"Kami menyayangkan kejadian ini terjadi di perumahan karyawan PT Safari Riau. Seharusnya perumahan karyawan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Namun, dugaan peristiwa ini justru menjadi perhatian serius, terlebih terduga pelaku disebut merupakan karyawan di lingkungan tersebut," kata Erik.
Menurut Erik, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Ia menilai pendampingan diperlukan agar anak dan keluarganya tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dengan tetap menjamin hak-hak anak yang diduga menjadi korban.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman bagi anak serta perlunya penanganan serius terhadap setiap dugaan kekerasan seksual, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.***(ang)