Riauterkini-SIAK — Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) menggemparkan warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026) pagi. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.
Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan anak kandung korban berinisial WP (37), yang diketahui bertugas sebagai anggota Polri di Biddokkes Polda Riau. Berdasarkan informasi yang diperoleh, WP telah diamankan polisi dan dibawa untuk menjalani observasi kejiwaan.
Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga terhadap perilaku terduga pelaku yang keluar dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB.
"Sebelum meninggalkan lokasi, terduga pelaku disebut sempat mengatakan bahwa ibunya sedang “tidur dengan nyaman”. Ucapan tersebut menimbulkan kecurigaan saksi," kata Dedek.
Kemudian kata Dedek, menurut keterangan saksi, terduga pelaku kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai dan meminta bantuan warga mengantarkannya menuju kawasan Pasar Sungai Apit.
"Merasa ada sesuatu yang tidak beres, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi rumah korban. Pintu rumah diketahui tidak terkunci," katanya.
Saat masuk ke dalam rumah, mereka menemukan korban dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban, yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), ditemukan ceceran darah.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu bilah pisau bergagang hijau yang terdapat bercak darah, satu pisau lipat dengan bercak darah, satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan berupa gelang dan sepasang anting emas milik korban.
Polisi juga telah melakukan olah TKP, melakukan autopsi terhadap jenazah korban, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan dan penanganan perkara masih berlangsung.***(Adji)