Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polisi Tangkap Buruh di Ukui Pelalawan, Diduga Edarkan Sabu 1,32 Gram



Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial FT, 44 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,32 gram dari tangan tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. FT yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/112/IX/2026/SPKT. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut.

"Atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar," kata Thomas.

Menurut dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampung Baru. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan FT.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok berwarna toska.

Selain sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok warna toska, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, FT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WB. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap WB.

"Kami masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik. Kami imbau masyarakat terus memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar," ujar Thomas.

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini FT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 25 September 2026

PT EMP Gandewa Gandeng BRI, Bimbing UMKM Rantau Bais Go Digital


Jumat, 25 September 2026

Dugaan Laka Kerja di Serikat Putra Kembali Terjadi, DPRD Pelalawan Pertanyakan Penerapan K3


Jumat, 25 September 2026

Agrinas Palma Gandeng Universitas Riau Perkuat Riset dan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan


Jumat, 25 September 2026

Aparat Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Ilog dan Ratusan Meterkubik Kayu di Sinaboi


Jumat, 25 September 2026

Mangkir Rapat Paripurna, Aspirasi Masyarakat Melalui Partai Golkar Tak Dibacakan


Jumat, 25 September 2026

Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan


Kamis, 24 September 2026

HMI Tembilahan dan Koordinator Isu BEM se-Riau Desak Polda Riau Segera Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Perusakan Mangrove di Mandah


Kamis, 24 September 2026

Fraksi DPRD Bengkalis Berikan Catatan Strategis Perubahan APBD 2026


Kamis, 24 September 2026

Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir


Kamis, 24 September 2026

Sempat Molor 1,5 Jam, Fraksi Partai Golkar DPRD Inhu Tak Hadiri Paripurna Perubahan APBD 2026


Kamis, 24 September 2026

Bisnis Indonesia Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Umri Menjadi Leader Masa Depan Dalam Berkarir dan Berwirausaha


Kamis, 24 September 2026

PTPN IV Regional III Tegaskan Pengelolaan Kebun Lubuk Dalam Didasarkan Legalitas Jelas


Kamis, 24 September 2026

Pacu Jalur Sentajo Raya Sempena HUT Kuansing ke-27 Dipastikan Batal Digelar


Kamis, 24 September 2026

Pendemo Desak Kejati Riau Usut Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak


Kamis, 24 September 2026

Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan di Tepian Pantai Bakau Mandah, Inhil


Kamis, 24 September 2026

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara


Kamis, 24 September 2026

Antisipasi Narkotika hingga C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD di Sejumlah Lokasi


Kamis, 24 September 2026

DPRD Bengkalis Targetkan Pengesahan Perubahan APBD 2026 pada 29 September


Kamis, 24 September 2026

Gandeng BSI, RSUD Indrasari Rengat Inhu Minta Dana Talangan dan CSR


Kamis, 24 September 2026

HUT Kadin, Idris Laena Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan