Riauterkini-TANAH PUTIH-Kepedulian dan kesigapan Polri dalam menjaga lingkungan kembali ditunjukkan jajaran Polres Rokan Hilir. Meski dalam suasana Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. turun langsung memimpin upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (14/03/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni di pinggir Jalan Lintas Riau–Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung dan Jalan Lintas Riau–Sumut Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Rohil didampingi Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., Kabag Ops Kompol Eduar Pardosi, S.H., para pejabat utama Polres Rohil, serta personel Srikandi Polwan Polres Rohil. Turut terlibat pula personel TNI, unsur kecamatan, perangkat kepenghuluan, serta masyarakat setempat yang bersama-sama melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar ±30 hektare yang merupakan lahan milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu. Tim gabungan melakukan pemadaman menggunakan berbagai peralatan seperti mesin pompa air, mini streker, selang hisap, selang sambung, serta dukungan kendaraan operasional.
Kapolres Rohil menjelaskan, setelah menerima informasi adanya titik api di wilayah tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus memastikan api tidak meluas ke area lainnya.
Selain pemadaman, tim gabungan juga melakukan pendinginan pada lahan yang telah terbakar, khususnya di area gambut, guna memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa.
“Meski dalam suasana bulan Ramadhan, kami tetap berkomitmen memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres Rohil di sela kegiatan.
Selain itu, Kapolres bersama personel juga melakukan verifikasi titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat memicu terjadinya Karhutla.
Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini kondisi api telah berhasil dipadamkan. Namun di beberapa titik masih terlihat asap tipis sehingga tim gabungan terus melakukan pendinginan guna memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Polres Rokan Hilir bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat peduli api, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.***(Bud)