Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Pengelolan Keuangan Migas, Dirut PT SPR dan Dirut Keuangan Divonis 4 tahun 7 Bulan dan 4 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang terjerat perkara korupsi pengelolaan keuangan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan KC, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH MH pada sidang Jumat (24/4/26) siang. Rahman Akil, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 50 hari.

Terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa lainnya, Debby Riauma Sary selaku Direktur Keuangan divonis selama 4 tahun penjara. Debby dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 50 hari penjara.

Debby juga dihukum membayar UP sebesar Rp6.221.621.550. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Yuliana Sari SH.

Sebelumnya Rahman dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dan Debby selama 6 tahun penjara. Rahman dituntut membayar UP sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Seperti diketahui perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2009 lalu, saat pendirian PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, tanggal 15 Oktober 2009. Terdakwa Rahman Akil yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan. Didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan KCL.

Alih-alih menguntungkan daerah, kerja sama tersebut justru telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal tersebut diketahui hasil audit BPKP yang menemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Terdakwa Rahman Akil memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa kontrak resmi. Akibatnya, perusahaan dirugikan sekitar Rp13,4 miliar.

Selain itu, terdakwa Rahman juga merekayasa laporan keuangan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal mengalami kerugian.

Perbuatan Rahman ini, terdakwa Debby Riauma Sary juga turut menandatangani pengeluaran kas tanpa dasar yang sah serta merekayasa pencatatan keuangan yang melanggar standar akuntansi.

Dalam proses penyidikan, telah disita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua terdakwa yang ditaksir mencapai Rp50 miliar**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026.

Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Berita Lainnya

Jumat, 24 April 2026

Gelapkan Tandan Sawit, Polres Bengkalis Amankan Dua Truk dan Pelaku


Jumat, 24 April 2026

Kasus Medis Langka, RSUD Arifin Achmad Tangani Pasien Alami Menstruasi Lewat Saluran Urin


Jumat, 24 April 2026

Bupati Suhardiman Amby Lantik 62 Pj Kades se Kuansing


Jumat, 24 April 2026

Polda Riau Selamatkan Puluhan Calon TKI Ilegal


Jumat, 24 April 2026

Antisipasi Karhutla, Polisi Edukasi Warga Lewat Pemasangan Spanduk di Pinggir Sungai Rokan


Kamis, 23 April 2026

Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Narkoba di Panipahan, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh


Kamis, 23 April 2026

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Cukai


Kamis, 23 April 2026

Bandara SSK II Pekanbaru Berangkatkan 424 CJH Kloter Pertama Provinsi Riau


Kamis, 23 April 2026

Kuala Terusan Pelalawan Disiapkan Jadi Desa Wisata, Rumah Warna-warni Percantik Tepian Sungai Kampar


Kamis, 23 April 2026

Bupati Pelalawan Tinjau Drainase di Pangkalan Kerinci, Instruksikan Pembongkaran Saluran Tersumbat


Kamis, 23 April 2026

Sidang Korupsi Gubri; Permintaan Fee 5 Persen Disertai Tekanan Terhadap Kepala UPT


Kamis, 23 April 2026

Sepanjang 2026, Polda Riau Musnahkan 1.167 Rakit PETI di Kuansing


Kamis, 23 April 2026

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Pemkab Inhu Terjunkan Tim Medik Veteriner


Kamis, 23 April 2026

Gelar Evaluasi Program, RAPP Dukung Upaya Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kuantan Singingi


Kamis, 23 April 2026

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Konektivitas Digital Diikuti Pemanfaatan Nyata di Sekolah dan Puskesmas


Kamis, 23 April 2026

Polri di Ukui Pelalawan Terus Kebut Pembangunan Jembatan


Kamis, 23 April 2026

Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Komut PPN Tinjau AFT Hang Nadim dan IT Tanjung Uban


Kamis, 23 April 2026

Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Nilai Guna bagi Kehidupan


Kamis, 23 April 2026

Pensiunan PTPN IV Regional III Berbahagia, Jelang Penuhi Rukun Islam ke-5


Kamis, 23 April 2026

Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah