Riauterkini-PEKANBARU- Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang terjerat perkara korupsi pengelolaan keuangan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan KC, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH MH pada sidang Jumat (24/4/26) siang. Rahman Akil, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 50 hari.
Terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa lainnya, Debby Riauma Sary selaku Direktur Keuangan divonis selama 4 tahun penjara. Debby dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 50 hari penjara.
Debby juga dihukum membayar UP sebesar Rp6.221.621.550. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Yuliana Sari SH.
Sebelumnya Rahman dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dan Debby selama 6 tahun penjara. Rahman dituntut membayar UP sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Seperti diketahui perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2009 lalu, saat pendirian PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, tanggal 15 Oktober 2009. Terdakwa Rahman Akil yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan. Didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan KCL.
Alih-alih menguntungkan daerah, kerja sama tersebut justru telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal tersebut diketahui hasil audit BPKP yang menemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Terdakwa Rahman Akil memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa kontrak resmi. Akibatnya, perusahaan dirugikan sekitar Rp13,4 miliar.
Selain itu, terdakwa Rahman juga merekayasa laporan keuangan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal mengalami kerugian.
Perbuatan Rahman ini, terdakwa Debby Riauma Sary juga turut menandatangani pengeluaran kas tanpa dasar yang sah serta merekayasa pencatatan keuangan yang melanggar standar akuntansi.
Dalam proses penyidikan, telah disita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua terdakwa yang ditaksir mencapai Rp50 miliar**(har)