Riauterkini----SINABOI----- Polres Rokan Hilir kembali menindak tegas dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging). Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Sinaboi dengan mengamankan dua Terduga Pelaku serta ratusan batang dan keping kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Selain kayu olahan, polisi juga menyita puluhan daun pintu dan jendela, ratusan kusen, kayu balak tim, serta sejumlah mesin yang digunakan untuk mengolah kayu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA, pemilik panglong, dan FD yang bekerja di tempat tersebut.
Keduanya diduga mengolah kayu broti yang diperoleh dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kasus ini terungkap setelah Camat Sinaboi Andri Munawar menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9).
Saat dilakukan pengecekan dan ditanyakan mengenai dokumen atau izin, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya, namun tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan maupun pengolahan kayu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen pendek.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah mesin pengolahan kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar dan berbagai bentuk kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Rohil.
“Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi.***(Bud)