Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Plt Gubri Diperiksa Terkait Uang Sitaan Tapi KPK Tutupi Jumlahnya

Riauterkini-PEKANBARU- Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan pada 27 Juli 2026 untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan Desember tahun lalu di salah satu rumah yang ditinggali SF. Dalam pemeriksaan tersebut, SF berstatus saksi kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Dijelaskan Budi Prasetyo, kemarin, KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau yang bernama Rafii untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur. Sementara itu, dua saksi atas nama Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB) dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau 2021-2025] dan FR [Febri Ramadani, sopir gubernur Riau] masih dikonfirmasi," kata Budi.

Hanya saja saat ditanya berapa jumlah yang yang disita penyidik dalam penggeledahan di kediaman SF Hariyanto, Budi tidak bersedia menjelaskan. Pertanyaan ini sudah beberapa kali redaksi tanyakan, tetapi tetap tidak dijelaskan. Berbeda dengan saat penggeledahan di rumah Abdul Wahid yang langsung diumumkan jumlahnya Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing.

Demikian juga saat penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Inhu Ade Agus Hartanto. Budi selaku Jubir KPK langsung mengumumkan nominal uang yang disita.

"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," jelas di Jakarta, Senin (22/12/2025) sehari setelah penggeledahan.

KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Perkara mereka sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 28 Juli 2026

Plt Gubri Diperiksa Terkait Uang Sitaan Tapi KPK Tutupi Jumlahnya


Selasa, 28 Juli 2026

Modus Petugas PLN, Dua Maling Kabel Travo PLN Ditangkap di Kandis


Selasa, 28 Juli 2026

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf


Selasa, 28 Juli 2026

Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Wakil Bupati Jhony Charles Ajak Wujudkan Pendidikan Berkarakter


Selasa, 28 Juli 2026

LUME Coffee & Lounge Segera Hadir di Pekanbaru Usai Sukses di Lima Cabang Tanah Air


Selasa, 28 Juli 2026

Dikubur Dalam Tanah, 7 Kg Sabu Berhasil Ditemukan Polda Riau


Selasa, 28 Juli 2026

Meresahkan, Pengedar Perusak Saraf Sabu di Mandau Diringkus Polisi


Selasa, 28 Juli 2026

Polres Rokan Hilir Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Bangko


Selasa, 28 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD Malam Hari, Cegah Kejahatan dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif


Senin, 27 Juli 2026

Tak Berkutik Saat Digerebek, Dua Pelaku Narkoba Diamankan dengan Sabu dan Ganja


Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak


Senin, 27 Juli 2026

BRK Syariah, Pemkab Inhil, dan Kemenhaj Inhil Bersinergi Dorong Literasi Perencana Keuangan Haji


Senin, 27 Juli 2026

Tiga Hari Sedot Antusiasme Warga, Public Exhibition New Vario EVO 160 di Mal SKA Berlangsung Meriah


Senin, 27 Juli 2026

PI 10 Persen Selaraskan Antara Kepentingan Kontraktor dan Pemda


Senin, 27 Juli 2026

Dari Dumai Kembali Digaungkan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir


Senin, 27 Juli 2026

Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam


Senin, 27 Juli 2026

Diduga Menjadi Korban Begal, Seorang Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit


Senin, 27 Juli 2026

Peringati HSN 2026, Umri dan PHR Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa dalam Monitoring Kualitas Air Sungai


Senin, 27 Juli 2026

Pria 25 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur di Pelalawan


Senin, 27 Juli 2026

Program PT Arara Abadi Bantu Warga Jadi Peternak dan Pembudidaya Ikan Sukses